Penghematan pajak secara legal (tax avoidance / tax planning) dilakukan dengan memanfaatkan celah, fasilitas, serta insentif yang disediakan secara resmi oleh undang-undang perpajakan Indonesia.
Berikut adalah strategi praktis tips praktis pajak secara legal untuk perorangan maupun pemilik usaha:
1. Optimalisasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) & Keluarga
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), PTKP merupakan pengurang penghasilan bruto terbesar yang dijamin undang-undang.
-
Update Status PTKP Tepat Waktu: Pastikan status pernikahan dan jumlah tanggungan (maksimal 3 orang) telah terupdate di database DJP setiap awal tahun pajak (per 1 Januari).
-
Gabung / Pisah NPWP Suami-Istri:
-
NPWP Digabung (Satu Keluarga Satu NPWP): Penghasilan istri yang bekerja dari satu pemberi kerja bersifat final dan tidak digabungkan dengan penghasilan suami, sehingga beban pajak keluarga umumnya lebih hemat.
-
NPWP Dipisah (MT/PH): PTKP dihitung gabungan, namun tarif PPh Pasal 17 dihitung secara proporsional dari total penghasilan gabungan, yang sering kali mendorong penghasilan masuk ke bracket tarif pajak lebih tinggi.
-
2. Memaksimalkan Pengeluaran / Biaya Pengurang Pajak (Deductible Expenses)
Bagi pemilik usaha atau pekerja bebas yang menggunakan skema pembukuan / PPh Normal:
| Kategori Pengeluaran | Cara Legal Menjadikannya Biaya Pengurang Pajak (Deductible) |
| Imbalan / Biaya Pegawai | Berikan tunjangan dalam bentuk uang atau Natura/Kenikmatan yang memenuhi kriteria PMK 66/2023 (misal: fasilitas laptop kerja, kendaraan operasional, makanan/minuman seluruh pegawai). Biaya ini 100% deductible bagi perusahaan. |
| Pemasaran & Influencer | Buat Daftar Nominatif Biaya Promosi dan lampirkan saat lapor SPT Tahunan. Tanpa daftar nominatif, biaya iklan/endorsement akan dikoreksi fiskal (tidak bisa menghemat pajak). |
| SaaS & Software Asing | Bayar dan setor PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN 11%) atas langganan software asing (Google Ads, AWS, Zoom, Kajabi). Pembayaran PPN JLN mengabsahkan biaya software sebagai pengurang PPh Badan. |
| Piutang Tak Tertagih | Piutang macet dapat dibiayakan jika telah dibukukan sebagai kerugian, diserahkan ke BUPLN/Pengadilan Negeri, dan daftarnya diumumkan/diserahkan ke DJP. |
3. Pemilihan Skema Perpajakan Usaha yang Tepat
┌──────────────────────────────────────────────┐
│ STRATEGI PEMILIHAN SKEMA PAJAK │
└──────────────────────┬───────────────────────┘
│
┌───────────────────────────────────────────────┴───────────────────────────────────────────────┐
▼ ▼
[ PPH FINAL UMKM 0,5% (PP 55/2022) ] [ PPH NORMAL (PASAL 31E) ]
• Cocok untuk bisnis dengan MARGIN LABA TINGGI (>15%). • Cocok untuk bisnis fasa awal / MARGIN LABA TIPIS (<10%).
• Orang Pribadi dapat bebas pajak omzet s.d. Rp500 juta/tahun. • Jika rugi atau laba Rp0, maka PPh Terutang = Rp0.
• Tarif 0,5% dihitung dari omzet kotor (gross revenue). • Diskon 50% dari tarif standar (efektif 11%) untuk omzet s.d. Rp4,8 M.
4. Optimalisasi Kredit Pajak & Bukti Potong
Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga berfungsi sebagai uang muka pajak (tax credit) untuk mengurangi PPh terutang di akhir tahun:
-
Kumpulkan Semua e-Bupot: Minta Bukti Potong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (2% atas jasa), atau PPh Pasal 22 (impor/pembelian) dari setiap lawan transaksi.
-
Kreditkan PPN Masukan (Bagi PKP): Pastikan setiap Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak meminta Faktur Pajak Masukan (Kode 010) untuk mengurangi beban PPN Keluaran yang wajib disetor.
5. Pemanfaatan Fasilitas Zakat & Sumbangan Ketenagakerjaan
Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (tax-deductible contribution):
-
Lembaga Penerima Resmi: Zakat harus dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan oleh pemerintah.
-
Dokumen Pendukung: Simpan bukti transfer/pembayaran zakat resmi yang mencantumkan Nama, NPWP, dan jumlah setoran untuk dilampirkan pada SPT Tahunan.